Sebaiknya ari-ari bayi dikubur atau dibuang (dilarung) ke laut / sungai?
Apakah wajib menanam ari-ari / plasenta bayi yang baru lahir?
Apakah Ritual Mengubur Ari-Ari Bayi Merupakan Ajaran Islam? - Menanam ari-ari bayi di masyarakat sudah seperti ritual wajib yang harus dilakukan ketika setelah melahirkan. Biasanya dengan dengan dibungkus kain putih diletakan dalam sebuah tempat lalu ditanam di sekitar rumah. Tidak sedikit yang menyertakan benda-benda dan sesajen. Setelah ditanam ditabur bunga dan diberi penerangan selama beberapa hari yang sudah ditentukan.
Selain ditanam ari-ari bayi yang baru lahir ada juga yang dilarung ke laut, tujuannya agar anak bisa merantau kemana saja menguasai bumi yang luas ini.
Bagaimana menurut pandangan islam mengenai ritual ini, apakah dibolehkan?
Dikutip dari situs www.nu.or.id, di antara tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah menanam ari-ari (masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah menanam dan sekaligus memberikan penerangan.
Bahkan di daerah tertentu penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari terdapat dalam Hasyiyatul Bajuri:
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.
**Banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan orang tua dalam merawat bayi dan balita sehingga bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan tumbuh kembangnya. Agar tidak terjadi pada Anda, maka perlu mengetahui bagaimana caranya merawat bayi yang benar langsung dari ahlinya, selengkapnya...